Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polda Metro Tangkap 48 WN Tiongkok dan Vietnam Terkait Pencurian Data

Antara • 13 November 2021 20:07
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok dan Vietnam. Puluhan orang itu ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.
 
"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka di sini kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 13 November 2021.
 
Yusri mengungkapkan modus pelaku mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Pelaku mencari acak (random) data korban-korban warga negara Tiongkok di aplikasi.

Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line. "Di sana para tersangka bisa mengirimkan link phishing website ke korban," ujar Yusri.
 
Pelaku kemudian meminta korban mendaftar melalui link situs phishing yang ternyata digunakan untuk mencuri data pribadi dari ponsel korban. Salah satu data yang dicuri ialah daftar kontak milik korban.
 
Yusri menyebut dari puluhan tersangka itu, empat tersnagka merupakan perempuan. Keempatnya berperan memancing korban melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam tersangka dan digunakan untuk memeras korban.
 
"Pelaku perempuan ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," kata Yusri.
 
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap 48 tersangka masih berjalan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 November 2021 pukul 20.00 WIB.
 
Tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian Tiongkok untuk proses selanjut. Tersangka
dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Baca: Marak Kejahatan Skimming, Simak 7 Tips Agar Tidak Menjadi Korban
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan