Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Ramai Tagar #Percumalaporpolisi dalam Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Ini Kata Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Oktober 2021 08:30
Jakarta: Ramai di media sosial Twitter tagar #percumalaporpolisi buntut laporan kasus bapak memperkosa tiga anak kandung dihentikan. Tagar itu muncul karena warganet merasa polisi selalu mengabaikan laporan masyarakat, khusunya tindak pidana pencabulan.
 
"Banyak diabaikan, datanya dari mana dulu?," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Rusdi memastikan setiap laporan masyarakat selalu ditindaklanjuti. Namun, proses penyelidikan itu harus didasari alat bukti.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ujar Rusdi.
 
Rusdi mengatakan polisi tidak bisa menyelidiki jika tidak memiliki alat bukti. Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap tiga anak itu tidak memiliki bukti yang cukup.
 
"Karena penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," ungkap Rusdi.
 
Baca: Polisi Dinilai Tidak Serius Tangani Laporan Pemerkosaan 3 Anak Oleh Ayahnya
 
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik atau pun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
 
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban.
 
Berdasarkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
 
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan