Jakarta: Penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Intelijen Negara (BIN), RR, 28. Pelaku menawarkan jasa pengawalan.
"Yang bersangkutan mencari hasil (keuntungan) dari melakukan pengawalan," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 21 Mei 2021.
RR ditangkap di sebuah kafe kawasan Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2021. Polisi masih mendalami korban RR.
"Sejauh ini sudah ada satu korban yang memberikan uang kepada yang bersangkutan terkait pengawalan," ujar Agus.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Jimmy Christian Samma mengungkapkan kasus ini terkuak dari laporan masyarakat. Laporan menyebut seorang pria mengaku sebagai polisi dan anggota BIN menawarkan jasa pengawalan.
(Baca: Ratusan Mak-mak di Mojokerto Tertipu Arisan Fiktif Rp1 Miliar)
RR yang bertubuh kekar ini melengkapi diri dengan baju dan emblem polisi maupun BIN untuk memuluskan aksinya. Dia juga membawa senjata api jenis airsoft gun.
Aksi RR berakhir setelah seorang pengusaha melapor ke polisi lantaran diminta uang Rp5 juta sebagai imbalan jasa pengawalan. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol airsoft gun, baju, dan sejumlah kartu identitas palsu polisi dan BIN.
RR dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Jimmy.
RR mengaku berpura-pura sebagai anggota polisi dan BIN lantaran tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, dia bekerja di bidang teknologi informasi sebagai programmer.
"Kena pengurangan karyawan karena pandemi (covid-19)," ujar Jimmy.
Jakarta: Penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap pria yang
mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Intelijen Negara (BIN), RR, 28. Pelaku menawarkan jasa pengawalan.
"Yang bersangkutan mencari hasil (keuntungan) dari melakukan pengawalan," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 21 Mei 2021.
RR ditangkap di sebuah kafe kawasan Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2021. Polisi masih mendalami korban RR.
"Sejauh ini sudah ada satu korban yang memberikan uang kepada yang bersangkutan terkait pengawalan," ujar Agus.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Jimmy Christian Samma mengungkapkan kasus ini terkuak dari laporan masyarakat. Laporan menyebut seorang pria mengaku sebagai polisi dan anggota BIN menawarkan jasa pengawalan.
(Baca:
Ratusan Mak-mak di Mojokerto Tertipu Arisan Fiktif Rp1 Miliar)
RR yang bertubuh kekar ini melengkapi diri dengan baju dan emblem polisi maupun BIN untuk memuluskan aksinya. Dia juga membawa senjata api jenis airsoft gun.
Aksi RR berakhir setelah seorang pengusaha melapor ke polisi lantaran diminta uang Rp5 juta sebagai imbalan jasa pengawalan. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol airsoft gun, baju, dan sejumlah kartu identitas palsu polisi dan BIN.
RR dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Jimmy.
RR mengaku berpura-pura sebagai anggota polisi dan BIN lantaran tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, dia bekerja di bidang teknologi informasi sebagai programmer.
"Kena pengurangan karyawan karena pandemi (covid-19)," ujar Jimmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)