Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa
Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa

Bacakan Pleidoi, Rizieq Ungkit Kerumunan Pilkada Hingga Ancol

Zaenal Arifin • 20 Mei 2021 17:26
Jakarta: Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Shihab, membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dia mengungkit beragam kerumunan yang terjadi selama pandemi covid-19.
 
"Andai kata benar pendapat jaksa penuntut umum bahwa pelanggaran prokes (protokol kesehatan) adalah kejahatan prokes, berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di PN Jaktim, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Dia menyinggung pendaftaran anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dia menilai kerumunan pada Pilkada 2020 tidak diproses hukum.

Baca: Rizieq Menangis karena Merasa Diasingkan
 
Rizieq juga mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap nasional, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021. Acara yang dihadiri Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan artis Raffi Ahmad itu dituding melanggar prokes. 
 
"Ini juga pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegas Rizieq.
 
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, tak luput dari pantauan Rizieq. Terakhir, dia menyoroti kerumunan di tempat wisata selama masa liburan Idulfitri 1442 Hijriah. 
 
"Kerumunan Ancol yang dihadiri 39.000 orang tanpa prokes di hari kedua Lebaran, 14 Mei 2021, akibat keputusan pemerintah mudik dilarang, tapi wisata dibuka dan kampanye wisata Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI," ujar Rizieq.
 
Dia mempertanyakan alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu tidak diproses hukum. Sementara itu, atas kerumunan di Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan