Jakarta: Mabes Polri meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan publik terkait pinjol ilegal dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya pinjaman online illegal atau korban pinjol illegal, termasuk yang mendapat ancaman dari penyedia jasa pinjaman online illegal, agar tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian," tegas Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Selain melaporkan, Ahmad menyebut hal yang terpenting yang perlu ditingkatkan ialah pemahaman masyarakat agar tak menjadi korban pinjol ilegal. Publik perlu berhati-hati dalam mengikuti transaksi pinjaman online yang disediakan penyedia jasa.
Baca: Pengurus Hingga Debt Collector Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka
Sebelum bertransaksi dengan pinjol, warga diminta mencari tahu terlebih dahulu penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak. Masyarakat, kata Ahmad, dapat mengecek daftar pinjol di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tercatat ada 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka abaikan," terang dia.
Yang kedua, kata Ahmad, warga jangan mudah terbuai dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah. Masyarakat juga harus waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data kontak pada aplikasi pinjol.
"Di sinilah masuknya legal akses, yang digunakan oleh pinjol untuk menagih, mem-bully, bahkan menista bahkan memfitnah. Tujuannya agar para nasabah mau membayar tagihan tersebut," ujar dia.
Jakarta: Mabes Polri meminta masyarakat tidak ragu melaporkan
pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan publik terkait
pinjol ilegal dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya pinjaman online illegal atau korban pinjol illegal, termasuk yang mendapat ancaman dari penyedia jasa pinjaman online illegal, agar tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian," tegas Kabag Penum Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Selain melaporkan, Ahmad menyebut hal yang terpenting yang perlu ditingkatkan ialah pemahaman masyarakat agar tak menjadi korban pinjol ilegal. Publik perlu berhati-hati dalam mengikuti transaksi pinjaman online yang disediakan penyedia jasa.
Baca:
Pengurus Hingga Debt Collector Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka
Sebelum bertransaksi dengan pinjol, warga diminta mencari tahu terlebih dahulu penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak. Masyarakat, kata Ahmad, dapat mengecek daftar pinjol di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tercatat ada 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka abaikan," terang dia.
Yang kedua, kata Ahmad, warga jangan mudah terbuai dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah. Masyarakat juga harus waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data kontak pada aplikasi pinjol.
"Di sinilah masuknya legal akses, yang digunakan oleh pinjol untuk menagih, mem-
bully, bahkan menista bahkan memfitnah. Tujuannya agar para nasabah mau membayar tagihan tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)