Jakarta: Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka merupakan bagian dari 56 pegawai kantor pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, yang digerebek belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan penetapan tersangka masih sementara. "Dari keenam tersangka itu, mereka sebagai pengurus, penagih atau debt collector," ujar Wisnu, Minggu, 17 Oktober 2021.
Baca: Kasus Terus Bermunculan, Ini Alasan Masyarakat Terperangkap Pinjol Ilegal
Wisnu menyebut pihaknya masih menyelidiki 50 pegawai lainnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Menurut Wisnu, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar bertatus sebagai pengurus pinjol.
"Tersangkanya menjabat sebagai leader supervisor di perusahaan pinjol itu. Lainnya debt collector," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga berita ini ditulis, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjamam online tersebut.
Jakarta: Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka kasus pinjaman online (
pinjol) ilegal. Mereka merupakan bagian dari 56 pegawai kantor pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, yang digerebek belum lama ini.
Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan penetapan tersangka masih sementara. "Dari keenam tersangka itu, mereka sebagai pengurus, penagih atau
debt collector," ujar Wisnu, Minggu, 17 Oktober 2021.
Baca:
Kasus Terus Bermunculan, Ini Alasan Masyarakat Terperangkap Pinjol Ilegal
Wisnu menyebut pihaknya masih menyelidiki 50 pegawai lainnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Menurut Wisnu, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar bertatus sebagai pengurus pinjol.
"Tersangkanya menjabat sebagai leader supervisor di
perusahaan pinjol itu. Lainnya
debt collector," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga berita ini ditulis, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan kasus pinjamam online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)