Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak lagi mengungkit komunikasi antara Komisioner Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi mereka berdua sudah tutup buku.
"Saya kira sudah selesai ya persoalan itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ali mengatakan komunikasi antara Lili dan Syahrial benar terjadi. Namun, tindakan itu sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili sudah dapat hukuman dari Dewas.
"Itu sudah diselesaikan secara etik dengan dewan pengawas KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
Baca: KPK Diminta Menyelidiki Pernyataan M Syahrial Soal Lili Pintauli Siregar
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meminta masyarakat tidak lagi mengungkit komunikasi antara Komisioner
Lili Pintauli Siregar dengan mantan
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi mereka berdua sudah tutup buku.
"Saya kira sudah selesai ya persoalan itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ali mengatakan komunikasi antara Lili dan Syahrial benar terjadi. Namun, tindakan itu sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas
(Dewas) KPK. Lili sudah dapat hukuman dari Dewas.
"Itu sudah diselesaikan secara etik dengan dewan pengawas KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
Baca:
KPK Diminta Menyelidiki Pernyataan M Syahrial Soal Lili Pintauli Siregar
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)