Jakarta: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara hari ini, 12 Juli 2021. Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Syahrial akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Lokasi itu dipilih karena Syahrial mengirimkan uang suap ke Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Medan.
Baca: Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Tanjungbalai Dikulik Usai Berkas Rampung
Syahrial, Robin, dan seorang pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditahan KPK.
Penetapan para tersangka dan penahanan ini didasari bukti yang cukup. Lembaga Antikorupsi tidak akan menoleransi pemerasan itu, meski salah satu tersangkanya berasal dari KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara hari ini, 12 Juli 2021. Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Syahrial akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Lokasi itu dipilih karena Syahrial mengirimkan uang suap ke Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Medan.
Baca:
Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Tanjungbalai Dikulik Usai Berkas Rampung
Syahrial, Robin, dan seorang pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditahan KPK.
Penetapan para tersangka dan penahanan ini didasari bukti yang cukup. Lembaga Antikorupsi tidak akan menoleransi pemerasan itu, meski salah satu tersangkanya berasal dari KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)