Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Tanjungbalai Dikulik Usai Berkas Rampung

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2021 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melupakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Lembaga Antikorupsi bakal mengusut peran Azis usai berkas perkara tersangka lainnya rampung.
 
"Masa penahanan tersangka menjadi salah satu tantangan penyidik untuk segera merampungkan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Minggu, 11 Juli 2021.
 
Ipi mengatakan pihaknya tidak bisa menggantung nasib para tersangka kelamaan. KPK mengalami kendala lantaran banyak penyidik KPK terpapar covid-19.

Atas dasar itulah Lembaga Antikorupsi memilih mendahulukan perampungan berkas tersangka terlebih dahulu. Setelah itu, KPK bakal membidik Azis.
 
"Tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," tegas Ipi.
 
Baca: KPK Tegaskan Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai Tetap Diusut
 
Azis merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Dia orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.
 
Dari pertemuan itu, Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Duit diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjung Balai.
 
Azis diduga tidak hanya terlibat dalam kasus suap di Tanjung Balai. Dalam putusan sidang etik Robin, nama Azis tercatut dalam penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
 
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Azis memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
 
KPK menegaskan akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK akan segera memanggil Azis untuk melakukan konfirmasi.
 
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan