Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

5 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Siti Yona Hukmana • 29 September 2021 09:23
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece pada Selasa, 28 September 2021. Polisi sudah menemukan alat bukti untuk menentukan tersangka penganiayaan.
 
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
 
Salah satu tersangka ialah Irjen Napoleon Bonaparte. Keempat tersangka lain, yakni tahanan kasus uang palsu, DH; tahanan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; tahanan kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan tahanan kasus perlindungan konsumen, HP.

Baca: Terlibat Penganiayaan M Kece, Eks Petinggi FPI Tak Ditetapkan Tersangka
 
Di sisi lain, penyidik Bareskrim disebut tidak berkapasitas menetapkan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Penindakan terhadap kelalaian petugas itu dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 
 
"(Status hukum petugas rutan) itu ditangani Propam," ujar Andi. 
 
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Salah satu tahanan itu mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
 
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon diketahui ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan