Jakarta: Mantan petinggi FPI, Maman Suryadi, terlibat kasus penganiayaan Muhamad Kosman alias M Kece. Namun, Maman tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di tempat kejadian perkara (TKP) atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Andi menuturkan penyidik belum punya cukup bukti menetapkan Maman sebagai tersangka. Penyidik baru menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus penganiayaan M Kece.
Penyidik mengantongi dua alat bukti Irjen Napoleon menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Irjen Napoleon dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Napoleon terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu tahanan merupakan mantan Laskar Panglima FPI, Maman Suryadi.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Baca: Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece
Jakarta: Mantan petinggi
FPI, Maman Suryadi, terlibat
kasus penganiayaan Muhamad Kosman alias M Kece. Namun, Maman tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di tempat kejadian perkara (TKP) atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Andi menuturkan penyidik belum punya cukup bukti menetapkan Maman sebagai tersangka. Penyidik baru menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus penganiayaan M Kece.
Penyidik mengantongi dua alat bukti Irjen Napoleon menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Irjen Napoleon dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Napoleon terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu tahanan merupakan mantan Laskar Panglima FPI, Maman Suryadi.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Baca:
Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)