Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte menjadi tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Agus mengatakan penetapan tersangka diputuskan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) memeriksa sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi alat bukti.
Jenderal berbintang tiga itu menyebut Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Napoleon terancam penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca: Besok, Napoleon Diperiksa Propam Terkait Penganiayaan M Kece
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Salah satu tahanan itu mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon diketahui ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte menjadi tersangka
penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan jadi tersangka)," kata
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Agus mengatakan penetapan tersangka diputuskan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) memeriksa sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi alat bukti.
Jenderal berbintang tiga itu menyebut Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Napoleon terancam penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca:
Besok, Napoleon Diperiksa Propam Terkait Penganiayaan M Kece
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Salah satu tahanan itu mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon diketahui ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)