Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Besok, Napoleon Diperiksa Propam Terkait Penganiayaan M Kece

Siti Yona Hukmana • 28 September 2021 11:47
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijadwalkan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosman alias M Kece. Polri telah mengantongi izin Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Napoleon yang berstatus sebagai terdakwa. 
 
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu, 29 September 2021, di Kantor Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021. 
 
Menurut dia, pemeriksaan Irjen Napoleon untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh polisi. Personel Polri itu terdiri dari penjaga hingga kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Baca: Polisi Gelar Perkara Penganiayaan M Kece Hari Ini
 
M Kece diduga kuat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. 
 
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di kamar selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon diketahui ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari MA. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan