Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Ekspose itu untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Insyallah hari ini gelar perkara," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Selasa, 28 September 2021.
Andi belum mau bicara banyak soal kasus itu. Dia tengah fokus menyiapkan gelar perkara. Polisi akan menyampaikan hasil gelar perkara dalam konferensi pers.
Polisi telah memeriksa 18 saksi untuk membuat terang perkara itu. Sebanyak empat saksi dari petugas jaga tahanan, dua dokter, dan 12 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca: Polisi Pertebal Pasukan untuk Berjaga di Kiwirok
M Kece diduga kuat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di kamar selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Sementara itu, Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri bakal menggelar perkara
penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Ekspose itu untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Insyallah hari ini gelar perkara," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada
Medcom.id, Selasa, 28 September 2021.
Andi belum mau bicara banyak soal kasus itu. Dia tengah fokus menyiapkan gelar perkara. Polisi akan menyampaikan hasil gelar perkara dalam konferensi pers.
Polisi telah memeriksa 18 saksi untuk membuat terang perkara itu. Sebanyak empat saksi dari petugas jaga tahanan, dua dokter, dan 12 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca:
Polisi Pertebal Pasukan untuk Berjaga di Kiwirok
M Kece diduga kuat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021.
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di kamar selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Sementara itu, Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)