Jakarta: Sebanyak enam remaja ditangkap polisi. Mereka terlibat pembunuhan Mochamad Al Idrus, 19, di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan, perkelahian antara korban dan pelaku utama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Polisi hanya menghadirkan tiga tersangka dalam konferensi pers. Sebab, tiga lainnya anak di bawah umur.
Yusri mengatakan perselisihan terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu, korban Idrus terlibat perkelahian dengan tersangka bernama Abi. Dalam perkelahian itu, Idrus membacok Abi hingga mengakibatkan luka pada tangannya.
Baca: 3 Pelaku Penikaman Remaja di Sikka Ditangkap
"Pelaku tidak terima, kemudian dia merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk menghabisi korban," ujar Yusri.
Tersangka Abi kemudian menyiapkan senjata, lokasi, hingga strategi pembunuhan. Ia membuat sebuah akun WhatsApp palsu bernama 'Nda' yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus.
Kemudian, tersangka Abi memancing Idrus menggunakan akun 'Nda' bertemu di Taman Teluknaga, Tangerang, pada Senin, 6 September 2021 pukul 22.00 WIB. Korban yang terpancing disergap Abi beserta tujuh temannya.
Korban Idrus sempat melakukan perlawanan. Namun, dia tersungkur setelah dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus.
Korban meninggal di lokasi. Jasad korban ditemukan keesokan harinya dengan keadaan mengenaskan di lokasi kejadian.
Kompolotan remaja itu ditangkap satu per satu setelah polisi meringkus Abdul Aziz, pencuri ponsel korban. Abdul mengaku melihat peristiwa pengeroyokan dan mengenal beberapa pelaku. Keenam tersangka langsung ditangkap berbekal keterangan Abdul.
Keenam tersangka remaja yang diciduk itu, antara lain Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Alpiyan, dan Ilham Abdul Karim. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Adli.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak enam remaja ditangkap polisi. Mereka terlibat
pembunuhan Mochamad Al Idrus, 19, di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan, perkelahian antara korban dan pelaku utama," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Polisi hanya menghadirkan tiga tersangka dalam konferensi pers. Sebab, tiga lainnya anak di bawah umur.
Yusri mengatakan perselisihan terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu, korban Idrus terlibat perkelahian dengan tersangka bernama Abi. Dalam perkelahian itu, Idrus membacok Abi hingga mengakibatkan luka pada tangannya.
Baca:
3 Pelaku Penikaman Remaja di Sikka Ditangkap
"Pelaku tidak terima, kemudian dia merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk menghabisi korban," ujar Yusri.
Tersangka Abi kemudian menyiapkan senjata, lokasi, hingga strategi pembunuhan. Ia membuat sebuah akun
WhatsApp palsu bernama 'Nda' yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus.
Kemudian, tersangka Abi memancing Idrus menggunakan akun 'Nda' bertemu di Taman Teluknaga,
Tangerang, pada Senin, 6 September 2021 pukul 22.00 WIB. Korban yang terpancing disergap Abi beserta tujuh temannya.
Korban Idrus sempat melakukan perlawanan. Namun, dia tersungkur setelah dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus.
Korban meninggal di lokasi. Jasad korban ditemukan keesokan harinya dengan keadaan mengenaskan di lokasi kejadian.
Kompolotan remaja itu ditangkap satu per satu setelah polisi meringkus Abdul Aziz, pencuri ponsel korban. Abdul mengaku melihat peristiwa pengeroyokan dan mengenal beberapa pelaku. Keenam tersangka langsung ditangkap berbekal keterangan Abdul.
Keenam tersangka remaja yang diciduk itu, antara lain Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Alpiyan, dan Ilham Abdul Karim. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Adli.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)