Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan setelah melakukan pemeriksaaan terhadap lima saksi, tiga orang terduga pelaku yakni MR, AN, dan GD ditangkap.
"Ketiganya kita bekuk tadi di Kecamatan Hewokloang sekitar pukul 13.00 Wita. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan. Dari ketiga pelaku tersebut, MR diduga adalah pelaku yang menusuk korban dengan pisau," ujar dia, Selasa, 28 September 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Pulang Pesta, Remaja di Sikka Dibunuh OTK
Dia mengatakan, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Korban sendiri masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak," jelas Agha.
Agha menambahkan, selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan lima orang yang lainnya sebagai saksi.
"Untuk sementara lima pelaku ini berstatus sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan status mereka kita naikan jadi tersangka apabila ditemukan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan tersebut," terang dia. (Gabriel Langga)