Jakarta: Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai hukuman 12 tahun penjara untuk kliennya tidak adil. Maqdir menuding vonis Juliari sarat kepentingan.
"Putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan," kata Maqdir di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Maqdir mengatakan salah satu hakim ada yang pernah memutus kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sebelumnya. Maqdir menilai putusan kliennya menjiplak persidangan lain.
Baca: KPK Pelajari Vonis Juliari
"Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu, yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini," ujar Maqdir.
Maqdir menegaskan hal itu tidak adil. Dia ngotot kliennya tidak diadili dengan baik selama persidangan.
"Putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari, ini yang enggak bener," tutur Maqdir.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Jakarta: Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai hukuman 12 tahun penjara untuk kliennya tidak adil. Maqdir menuding vonis
Juliari sarat kepentingan.
"Putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan," kata Maqdir di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Maqdir mengatakan salah satu hakim ada yang pernah memutus kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sebelumnya. Maqdir menilai putusan kliennya menjiplak persidangan lain.
Baca:
KPK Pelajari Vonis Juliari
"Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu, yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini," ujar Maqdir.
Maqdir menegaskan hal itu tidak adil. Dia ngotot kliennya tidak diadili dengan baik selama persidangan.
"Putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari, ini yang enggak bener," tutur Maqdir.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)