Jakarta: Anggota DPRD di enam provinsi tercatat malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya ialah DPRD DKI Jakarta.
"Ini yang mengajarkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Pahala mengatakan tingkat penyerahan LHKPN dari anggota DPRD DKI rendah karena masih di bawah 75 persen. Anggota DPRD di Papua Barat juga banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Bahkan persentasenya masih 53 persen.
"Lantas DPRD Aceh baru 53 persen, DPRD Kalimantan Barat baru 58 persen, dan DPRD Sulawesi Tengah Baru 60 persen," tutur Pahala.
Daftar merah terakhir soal LHKPN, yakni anggota DPRD Papua. Anggota DPRD Papua yang sudah menyerahkan LHKPN mencapai 74 persen.
Baca: LHKPN Komitmen Terwujudnya Penyelenggara Negara yang Transparan
Pahala meminta anggota DPRD di enam wilayah itu mematuhi ketentuan penyerahan LHKPN. Mereka diminta segera menyerahkan LHKPN dalam waktu dekat.
"Karena DPRD provinsi, menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," tutur Pahala.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Anggota
DPRD di enam provinsi tercatat malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Salah satunya ialah DPRD DKI Jakarta.
"Ini yang mengajarkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Pahala mengatakan tingkat penyerahan LHKPN dari anggota DPRD DKI rendah karena masih di bawah 75 persen. Anggota DPRD di Papua Barat juga banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Bahkan persentasenya masih 53 persen.
"Lantas DPRD Aceh baru 53 persen, DPRD Kalimantan Barat baru 58 persen, dan DPRD Sulawesi Tengah Baru 60 persen," tutur Pahala.
Daftar merah terakhir soal LHKPN, yakni anggota DPRD Papua. Anggota DPRD Papua yang sudah menyerahkan LHKPN mencapai 74 persen.
Baca: LHKPN Komitmen Terwujudnya Penyelenggara Negara yang Transparan
Pahala meminta anggota DPRD di enam wilayah itu mematuhi ketentuan penyerahan LHKPN. Mereka diminta segera menyerahkan LHKPN dalam waktu dekat.
"Karena DPRD provinsi, menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," tutur Pahala.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)