Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto.

LHKPN Komitmen Terwujudnya Penyelenggara Negara yang Transparan

Antara • 07 September 2021 19:52
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat penting. Penyerahan LHKPN merupakan komitmen terwujudnya penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 
"Penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan, dan verifikasi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
 
Menurut dia, para wajib lapor seperti dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, harus secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan LHKPN. "Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," ujar dia.

Dia mengungkapkan seluruh pimpinan MPR telah menyampaikan LHKPN pada awal masa jabatan di tahun pelaporan 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021. Menurut dia, ada 450 anggota MPR yang sudah menyampaikan LHKPN.
 
Bamsoet mengatakan butuh dorongan dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN, seperti dari internal kelembagaan. Khusus DPR dari partai politik.
 
"Dari internal kelembagaan, mengingat MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, mekanisme meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN diupayakan melalui masing-masing kelembagaan DPR dan DPD," ujar dia.
 
Baca: KPK: Kekayaan 70% Pejabat Naik Selama Pandemi
 
Dia menilai, masing-masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Hal ini bentuk komitmen dan dukungan pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.
 
Bamsoet menjelaskan saat memimpin DPR, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III agar memudahkan para legislator melaporkan LHKPN.
 
"Tinggal datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN masing-masing," tutur dia.
 
Selain itu, KPK sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN, misalnya ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara daring, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan. Sehingga dapat dikerjakan secara simultan.
 
Dia menilai dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukan menjadi proses yang menyulitkan. Menurut Bamsoet, dari rujukan regulasi seperti UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi maupun UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, masih ada asumsi tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
 
"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan