Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 70,3 persen penyelenggara negara harta kekayaannya naik selama setahun terakhir di masa pandemi. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.
"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70 persen penyelenggra negara hartanya bertambah," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat' yang digelar KPK, Selasa, 7 September 2021.
Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN.
"Rata-rata bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, di DPR juga meningkat, dan seterusnya," ujar Pahala.
Dia menuturkan kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset di atas harga perolehan. Kemudian, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.
"LHKPN besar itu bukan dosa. Ada kenaikan juga belum tentu korup. Kenaikan itu umumnya karena apresiasi aset," ucap Pahala.
KPK juga mencatat 22,9 persen penyelenggara negara hartanya turun dan 6,8 persen lainnya tetap. Pahala mengatakan penurunan kekayaan bisa terjadi lantaran pejabat yang juga memiliki bisnis tengah mengalami penurunan.
Faktor lainnya depresiasi nilai aset dan penjualan aset di bawah harga perolehan. Kemudian, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan maupun penambahan utang.
(Baca: KPK: 95 Persen LHKPN Tidak Akurat)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan 70,3 persen penyelenggara negara harta kekayaannya naik selama setahun terakhir di masa pandemi. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.
"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70 persen penyelenggra negara hartanya bertambah," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar 'Apa Susahnya Lapor
LHKPN Tepat Waktu dan Akurat' yang digelar KPK, Selasa, 7 September 2021.
Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN.
"Rata-rata bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, di DPR juga meningkat, dan seterusnya," ujar Pahala.
Dia menuturkan kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset di atas harga perolehan. Kemudian, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.
"LHKPN besar itu bukan dosa. Ada kenaikan juga belum tentu korup. Kenaikan itu umumnya karena apresiasi aset," ucap Pahala.
KPK juga mencatat 22,9 persen penyelenggara negara hartanya turun dan 6,8 persen lainnya tetap. Pahala mengatakan penurunan kekayaan bisa terjadi lantaran pejabat yang juga memiliki bisnis tengah mengalami penurunan.
Faktor lainnya depresiasi nilai aset dan penjualan aset di bawah harga perolehan. Kemudian, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan maupun penambahan utang.
(Baca:
KPK: 95 Persen LHKPN Tidak Akurat)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)