Jakarta: Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili masuk ranah pidana.
"Dewan Pengawas sebagai pemeriksa dan majelis etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Novel mengatakan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang dilanggar Lili sejalan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 36 merupakan larangan untuk pimpinan KPK.
Poin pertama dalam larangan itu yakni mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Novel yakin poin pertama dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bisa menyeret Lili ke ranah pidana. Dewas KPK diminta tidak tebang pilih.
"Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik dari penegak hukum," tutur Novel.
Baca: Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Jakarta: Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Novel Baswedan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili masuk ranah pidana.
"Dewan Pengawas sebagai pemeriksa dan majelis etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Novel mengatakan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan
Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang dilanggar Lili sejalan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 36 merupakan larangan untuk pimpinan KPK.
Poin pertama dalam larangan itu yakni mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Novel yakin poin pertama dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bisa menyeret Lili ke ranah pidana. Dewas KPK diminta tidak tebang pilih.
"Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik dari penegak hukum," tutur Novel.
Baca:
Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)