Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.

Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili

Putra Ananda • 31 Agustus 2021 22:01
Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar. Padahal, Lili terbukti telah melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
 
Pemotongan gaji pokok Lili dianggap tidak berdampak apa pun terhadap Lili. Sebab, jumlahnya lebih kecil dari total take home pay Lili sebagai pimpinan KPK.
 
"Sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut Arsul, sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya kepada Komisi III bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Lili merupakan pelanggaran berat. Arsul menilai ada kontradiksi antara hukuman yang diberikan Dewas terhadap pelanggaran etik Lili.
 
"Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat," kata dia.
 
Baca: Dewas KPK: Lili Pintauli Tidak Menyesal Telah Melanggar Etik
 
Arsul mengatakan sanksi pemotongan gaji untuk pimpinan KPK yang kedapatan melanggar kode etik ialah sanksi tidak tepat. Dewas sebetulnya bisa memberikan hukuman yang lebih berat ketimbang hanya pemotongan gaji pimpinan.
 
"Kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," ujar Arsul.
 
Padahal, dalam penilaiannya Dewas mengategorikan Lili telah melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berkasus di KPK. Daripada pemotongan gaji, kata Arsul, Dewas bisa memberlakukan pemberhentian atau penonaktifan Lili secara sementara sebagai pimpinan KPK.
 
"Sanksi yang serius ya harus lebih berat dari itu, termasuk kemungkinan pemberhentian atau penonaktifan sementara dengan tidak mendapatkan hak-hak keuangannya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan