Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melimpahkan berkas RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan RJ Lino sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan masih akan tetap ditahan di Rutan KPK.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kasus itu sempat terkatung-katung hingga lima tahun lebih.
Baca: RJ Lino Segera Diadili
KPK baru menahan RJ Lino pada Maret 2021 meski sudah menetapkan tersangka sejak Desember 2015. Komisi Antirasuah sempat terkendala terkait penghitungan kerugian negara lantaran tak mendapat dokumen harga QCC dari produsennya di Tiongkok.
BPK kemudian hanya menyebut kerugian negara terkait pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta. KPK menyatakan penghitungan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti dalam berdasarkan surat dari ITB terkait dengan laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak serta surat BPK perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
KPK sebelumnya juga sudah meminta bantuan tenaga ahli forensik keuangan yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021. Laporan itu menyatakan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1,97 juta atau setara dengan Rp17,79 miliar.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melimpahkan berkas RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan
RJ Lino sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan masih akan tetap ditahan di Rutan KPK.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kasus itu sempat terkatung-katung hingga lima tahun lebih.
Baca:
RJ Lino Segera Diadili
KPK baru menahan RJ Lino pada Maret 2021 meski sudah menetapkan tersangka sejak Desember 2015. Komisi Antirasuah sempat terkendala terkait penghitungan kerugian negara lantaran tak mendapat dokumen harga QCC dari produsennya di Tiongkok.
BPK kemudian hanya menyebut kerugian negara terkait pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta. KPK menyatakan penghitungan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti dalam berdasarkan surat dari ITB terkait dengan laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC
PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak serta surat BPK perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
KPK sebelumnya juga sudah meminta bantuan tenaga ahli forensik keuangan yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021. Laporan itu menyatakan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1,97 juta atau setara dengan Rp17,79 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)