Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Dia akan segera diadili.
"Tim penyidik melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.
RJ Lino saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanannya menjadi kewenangan jaksa.
"Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Rangkap Jabatan RJ Lino
Jaksa akan merampungkan dakwaan RJ Lino dalam 14 hari kerja. Setelah itu, dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun dijadikan tersangka.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Dia akan segera diadili.
"Tim penyidik melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.
RJ Lino saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanannya menjadi kewenangan jaksa.
"Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Baca:
KPK Dalami Rangkap Jabatan RJ Lino
Jaksa akan merampungkan dakwaan
RJ Lino dalam 14 hari kerja. Setelah itu, dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun dijadikan tersangka.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)