Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Partners PT Moores Rowland Indonesia, Tan Mei Nie, pada Jumat, 11 Juni 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan rangkap jabatan tersangka RJL (Richard Joost Luno) selaku Dirut Pelindo II sekaligus komisaris PT JITC," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh hubungan rasuah yang dilakukan Lino dengan rangkap jabatan itu. KPK menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca: KPK Kebut Pemberkasan Kasus RJ Lino
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun dijadikan tersangka.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Partners PT Moores Rowland Indonesia, Tan Mei Nie, pada Jumat, 11 Juni 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ)
Lino.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan rangkap jabatan tersangka RJL (Richard Joost Luno) selaku Dirut Pelindo II sekaligus komisaris PT JITC," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh hubungan
rasuah yang dilakukan Lino dengan rangkap jabatan itu. KPK menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca:
KPK Kebut Pemberkasan Kasus RJ Lino
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun dijadikan tersangka.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)