Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi bakal mengebut pemberkasan kasus RJ Lino.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
Ali mengatakan pihaknya menjamin RJ Lino dapat segera disidang. RJ Lino wajib diadili dalam dugaan korupsi yang dilakukannya.
Lembaga Antikorupsi menegaskan semua proses akan sesuai prosedur. Putusan praperadilan RJ Lino membuktikan KPK ada di jalan yang benar dalam mengusut perkara itu.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Baca: KPK Dinilai Sesuai Prosedur, Praperadilan RJ Lino Kandas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan RJ Lino. KPK diizinkan melanjutkan proses hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 25 Mei 2021.
Morgan menjelaskan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Dalil pemohon RJ Lino yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu juga ditolak.
"Pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," ujar Morgan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega
praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi bakal mengebut pemberkasan kasus RJ Lino.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
Ali mengatakan pihaknya menjamin RJ Lino dapat segera disidang. RJ Lino wajib diadili dalam dugaan korupsi yang dilakukannya.
Lembaga Antikorupsi menegaskan semua proses akan sesuai prosedur. Putusan praperadilan RJ Lino membuktikan KPK ada di jalan yang benar dalam mengusut perkara itu.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Baca:
KPK Dinilai Sesuai Prosedur, Praperadilan RJ Lino Kandas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan
RJ Lino. KPK diizinkan melanjutkan proses hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 25 Mei 2021.
Morgan menjelaskan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Dalil pemohon RJ Lino yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu juga ditolak.
"Pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," ujar Morgan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)