Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Persero Richard Joost (RJ) Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diizinkan melanjutkan proses hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 25 Mei 2021.
Morgan menjelaskan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Dalil pemohon RJ Lino yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu juga ditolak.
"Pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," ujar Morgan.
Dalam persidangan ini, RJ Lino selaku pemohon tidak hadir. Dia diwakili tim kuasa hukum. Sedangkan, KPK sebagai pihak termohon diwakili dua kuasa hukum.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan. Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.
Baca: Kubu RJ Lino Klaim Buktinya Cukup untuk Memenangkan Praperadilan
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan KPK menyalahi aturan. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan kasus yang menyebabkan Lino menjadi tersangka karena sudah kedaluwarsa.
RJ Lino menilai batas waktu penanganan kasus di KPK hanya dua tahun. Hal ini mengacu Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penanganan perkara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Diketahui, kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Namun, dia baru ditahan 26 Maret 2021.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan
praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Persero Richard Joost (RJ) Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diizinkan melanjutkan proses hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa, 25 Mei 2021.
Morgan menjelaskan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Dalil pemohon
RJ Lino yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu juga ditolak.
"Pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," ujar Morgan.
Dalam persidangan ini, RJ Lino selaku pemohon tidak hadir. Dia diwakili tim kuasa hukum. Sedangkan,
KPK sebagai pihak termohon diwakili dua kuasa hukum.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan. Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.
Baca:
Kubu RJ Lino Klaim Buktinya Cukup untuk Memenangkan Praperadilan
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan KPK menyalahi aturan. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan kasus yang menyebabkan Lino menjadi tersangka karena sudah kedaluwarsa.
RJ Lino menilai batas waktu penanganan kasus di KPK hanya dua tahun. Hal ini mengacu Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penanganan perkara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Diketahui, kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Namun, dia baru ditahan 26 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)