Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

19 'Pengiklan' Judi Online di Situs Pemerintah Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2021 18:34
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut kasus penyusupan iklan judi online di situs pemerintah. Sebanyak 19 pelaku ditangkap. 
 
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan empat tersangka ditangkap di Pulau Jawa. Mereka ialah ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah; AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur; dan NFR di Malang, Jawa Timur.
 
"Di Meruya (Jakarta Barat) kita menemukan penyelenggara judinya, yaitu 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Argo mengatakan pengusutan berawal dari adanya berita yang menyatakan situs-situs pemerintah disusupi judi online. Selain pemberitaan, Siber Bareskrim menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi iklan judi online pada Agustus 2021.
 
Kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya menemukan adanya sindikat yang memasarkan iklan judi online.  
 
"Sasaran di Kementerian Pendidikan,(Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dan lembaga pendidikan," ungkap Argo. 
 
Baca: DPR Minta Polri dan OJK Memberantas Pinjol Ilegal, Kenapa?
 
Pelaku judi online memanfaatkan situs pemerintah untuk menyasar orang lebih luas. Sebab, situs pemerintah banyak diakses masyarakat. Dengan begitu, peluang masyarakat mengklik iklan judi online lebih besar. 
 
"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti algoritmanya tinggi. Ini tujuannya menaikkan rating dengan memanfaatkan akun pemerintah," ungkap Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan