Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Buntut Tuntutan 1 Tahun Terhadap Valencya, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Tri Subarkah • 18 November 2021 09:13
Jakarta: Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Dwi Hartanta, dimutasi. Dia dipindahkan buntut tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya karena mengomeli mantan suaminya, Chan Yung Ching, yang pulang dalam keadaan mabuk.
 
"Dimutasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
 
Menurut dia, Dwi bertindak sebagai jaksa fungsional. Proses mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) aspidum Kejati Jabar. Posisi itu diemban Riyono sampai ada pejabat definitif yang diangkat.
 
Baca: Ternyata ini Awal Mula kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
 
Leonard menyebut perpindahan itu sebagai mutasi diagonal dalam pemeriksaan fungsional pada Bidang Pengawasan Kejagung. Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan menyebut pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal, dan diagonal. 
 
Sementara itu, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung telah mengeksaminasi khusus tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kejati Jabar, dan tim jaksa penuntut umum diperiksa. 
 
Hasil eksaminasi menyebutkan proses prapenuntutan sampai penuntutan Valencya tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan. JPU sebelumnya menilai Valencya melakukan kekerasan psikis sesuai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan