Ilustrasi hukum. Medcom.id
Ilustrasi hukum. Medcom.id

Ternyata ini Awal Mula kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Cindy • 17 November 2021 15:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus seorang istri bernama Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dituntut dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 November lalu. 
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap kasus karena telah menarik perhatian publik. Sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut juga ikut diperiksa. 
 
Lantas bagaimana awal mula kasus istri marahi suami mabuk sampai dituntut satu tahun penjara? Berikut selengkapnya:

1. Perselisihan rumah tangga

Kasus KDRT psikis ini berawal dari rentetan perselisihan Valencya dengan suaminya, Chan Yu Ching (CYC). Valencya menikah dengan CYC di Taiwan pada 2000. 

Pasangan suami istri itu kemudian pindah ke Karawang, Jawa Barat, untuk membuka toko bangunan pada 2005-2016. CYC belum bisa bekerja karena dia masih berstatus Warga Negara Asing (WNA). CYC baru mendapat statusnya sebagai WNI setelah 2016.  
 
Konflik rumah tangga mulai terjadi memasuki 2018. Valencya pernah menggugat cerai suaminya atas dasar kasus penelantaran istri dan anak. Di tahun yang sama, gugatan itu dicabut setelah proses mediasi panjang. 

2. Valencya kembali gugat cerai suaminya

Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id
Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk. Dokumentasi/ Medcom.id.
 
Pasca pencabutan gugatan cerai, CYC kembali menelantarkan Valencya. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Tak terima dilaporkan, CYC melaporkan balik Valencya atas pemalsuan surat kendaraan. 
 
"Dan akhirnya pada 2 Januari 2020, putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima dan CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, Senin, 15 November 2021. 
 
Valencya mengaku tidak pernah menerima biaya hidup yang dibebankan kepada CYC usai cerai. Kasus di antara keduanya pun berlanjut pada September 2020. 
 
Baca: 5 Fakta Kasus Istri Marahi Suami Mabuk dan Dituntut 1 Tahun Bui, Ini Kronologi hingga Kontroversinya

3. CYC melaporkan Valencya atas kasus KDRT psikis

Pada September 2020, CYC balas melaporkan Valencya dengan tuduhan melakukan pengusiran dan tekanan psikis terhadap dirinya. Kemudian, Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021. 
 
Sidang berlanjut dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. 
 
Setelah pembacaan tuntutan itu, terdakwa Valencya mengutarakan keberatannya dihadapan hakim ketua. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta. 
 
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," ujar Valencya. 
 
Kemudian, hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatannya lewat pledoi atau sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan depan. Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena tuntutan dianggap tidak manusiawi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyatakan hal serupa. 
 
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," ujar Leonard. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan