Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait transaksi mencurigakan pejabat. Informasi itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan kami perlu penjelasan lebih lanjut. Kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira (apa) predicate crime-nya (kejahatan asalnya)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Alex enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Namun, laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: PK Ditolak, Eks Presiden PKS Tetap Divonis 18 Tahun Bui
Menurut dia, KPK akan mendalami lebih jauh laporan dari PPATK ini. Lembaga Antikorupsi tidak bisa langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK.
"TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi. Nah, ini yang kami dalami," ujar Alex.
KPK akan meminta bantuan PPATK untuk mempelajari dugaan kejahatan pejabat tersebut. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian alat bukti petunjuk.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menerima laporan terkait transaksi mencurigakan pejabat. Informasi itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"
KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan kami perlu penjelasan lebih lanjut. Kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira (apa) predicate crime-nya (kejahatan asalnya)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Alex enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Namun, laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Baca:
PK Ditolak, Eks Presiden PKS Tetap Divonis 18 Tahun Bui
Menurut dia, KPK akan mendalami lebih jauh laporan dari PPATK ini. Lembaga Antikorupsi tidak bisa langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK.
"TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi. Nah, ini yang kami dalami," ujar Alex.
KPK akan meminta bantuan PPATK untuk mempelajari dugaan kejahatan pejabat tersebut. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian alat bukti petunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)