Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

PK Ditolak, Eks Presiden PKS Tetap Divonis 18 Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2021 12:54
Jakarta: Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak Mahkamah Agung (MA). Lutfhi tetap dihukum 18 tahun penjara atas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
"Amar putusan: tolak (permohonan PK)," bunyi keterangan yang dikutip dari laman MA, Rabu, 17 November 2021.
 
Putusan ini tercatat dengan nomor: 385 PK/Pid.Sus/2021 yang dijatuhkan pada Senin, 15 November 2021. Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK Luthfi Hasan Ishaaq ialah Suhadi sebagai hakim ketua serta Ansory dan Eddy Army sebagai hakim anggota.

Baca: 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan Buntut Korupsi KPA Tunai
 
Pada 15 September 2014, MA memvonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar sebagai ketua Majelis Hakim Agung dan M Askin dan MS Lumme sebagai anggota. 
 
Putusan kasasi ini memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 April 2014. Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pada tingkat banding.
 
Upaya PK diajukan Lutfhi setelah mencermati tiga putusan MA pada kasus korupsi. Hal ini meliputi putusan PK eks Ketua DPD Irman Gusman (vonis berkurang dari 4,5 menjadi tiga tahun), putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham (vonis berkurang tiga menjadi dua tahun), dan putusan kasasi Lutfhi sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan