Jakarta: Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, MT, dan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau, JPSE, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai.
"Tersangka lain yang kita lakukan penahanan ialah berinisial RISE, selaku dirut (diretur utama) PT Brothbish Asia," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di kantornya, Kemayoran, Jakpus, Selasa, 16 November 2021.
Menurut dia, kasus ini terkait pemberian fasilitas KPA tunai dari Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Permata Hijau kepada PT Brothbish pada 2011-2017. Pemberian kredit itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39 miliar.
Baca: Psikis Istri Omeli Suami di Karawang Labil Gara-gara Dituntut 1 Tahun Penjara
Kejari Jakpus menemukan dua alat bukti dugaan penyimpangan dalam pemberian KPA tunai tersebut, yaitu pemalsuan data debitur. Debitur disebut tidak pernah mengajukan kredit kepada Bank DKI.
"Selain itu, kita temukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI. Akibatnya, kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Hal itu yang mengakibatkan kerugian," terang Bima.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasasl 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. RISE dan MT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakpus, sedangkan JPSE dikurung di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami lakukan penahanan atas surat perintah Kejari Jakpus Nomor 775/776 dan 777 tertanggal 16 November 2021," ungkap Bima.
Jakarta: Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, MT, dan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Permata Hijau, JPSE, ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya diduga terlibat tindak pidana
korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai.
"Tersangka lain yang kita lakukan penahanan ialah berinisial RISE, selaku dirut (diretur utama) PT Brothbish Asia," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di kantornya, Kemayoran, Jakpus, Selasa, 16 November 2021.
Menurut dia, kasus ini terkait pemberian fasilitas KPA tunai dari Bank
DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Permata Hijau kepada PT Brothbish pada 2011-2017. Pemberian kredit itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39 miliar.
Baca:
Psikis Istri Omeli Suami di Karawang Labil Gara-gara Dituntut 1 Tahun Penjara
Kejari Jakpus menemukan dua alat bukti dugaan penyimpangan dalam pemberian KPA tunai tersebut, yaitu pemalsuan data debitur. Debitur disebut tidak pernah mengajukan kredit kepada Bank DKI.
"Selain itu, kita temukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI. Akibatnya, kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Hal itu yang mengakibatkan kerugian," terang Bima.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasasl 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. RISE dan MT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakpus, sedangkan JPSE dikurung di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami lakukan penahanan atas surat perintah Kejari Jakpus Nomor 775/776 dan 777 tertanggal 16 November 2021," ungkap Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)