Jakarta: Polri geram peredaran ekstasi jaringan Jerman-Belgia masuk ke Jakarta. Korps Bahyangkara berharap ke depan penjagaan barang impor lebih ketat.
"Ekstasi ini kualitas nomor satu karena langsung impor dan kenapa bisa masuk? Tentunya ini akan kami berikan masukan kepada stakeholder," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 5 Juni 2021.
Krisno tidak menyebut detail stakeholder yang dimaksud. Hanya, dalam hal ini bisa saja Bea Cukai dari segi perlintasan. Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari segi perizinan pembukaan tempat hiburan malam.
Menurut Krisno, sejatinya barang haram itu sulit masuk ke Tanah Air di tengah pandemi covid-19. Sebab, pemerintah resmi menutup tempat hiburan malam guna mencegah penyebaran virus korona.
"Artinya meskipun situasi pandemi korona, tempat hiburan malam itu dibatasi bahkan di Jakarta saya pikir ditutup semua. Tapi, kenapa tetap ada, dugaan kami ada tempat-tempat yang masih digunakan," ujar Krisno.
Polri juga bakal memberi masukan kepada pemerintah terkait pengamanan hiburan malam. Klub malam diduga kuat buka secara diam-diam dan dijadikan tempat pesta narkoba.
"Karena penggunaan ekstasi ini pasti membutuhkan suatu sarana untuk menikmatinya, berbeda dengan sabu yang bisa digunakan di tempat-tempat sepi atau di tempat penginapan, di rumah, dan sebagainya," kata Krisno.
Baca: Peredaran 13.865 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Belgia Terendus Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 13.865 butir ekstasi jaringan Jerman-Belgia pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juni 2021.
Kesembilan tersangka itu ialah SR, 21; IY, 46; EM, 50; MR, 23; DB, 24; JY, 46; KV, 23; UY, 39; dan AW, 46. Mereka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid ini mengatur terkait mengedarkan narkotika golongan I.
Kemudian, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur terkait mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Jakarta:
Polri geram peredaran ekstasi jaringan Jerman-Belgia masuk ke Jakarta. Korps Bahyangkara berharap ke depan penjagaan barang impor lebih ketat.
"Ekstasi ini kualitas nomor satu karena langsung impor dan kenapa bisa masuk? Tentunya ini akan kami berikan masukan kepada stakeholder," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 5 Juni 2021.
Krisno tidak menyebut detail stakeholder yang dimaksud. Hanya, dalam hal ini bisa saja Bea Cukai dari segi perlintasan. Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari segi perizinan pembukaan tempat hiburan malam.
Menurut Krisno, sejatinya barang haram itu sulit masuk ke Tanah Air di tengah
pandemi covid-19. Sebab, pemerintah resmi menutup tempat hiburan malam guna mencegah penyebaran virus korona.
"Artinya meskipun situasi pandemi korona, tempat hiburan malam itu dibatasi bahkan di Jakarta saya pikir ditutup semua. Tapi, kenapa tetap ada, dugaan kami ada tempat-tempat yang masih digunakan," ujar Krisno.
Polri juga bakal memberi masukan kepada pemerintah terkait pengamanan hiburan malam. Klub malam diduga kuat buka secara diam-diam dan dijadikan tempat pesta narkoba.
"Karena penggunaan ekstasi ini pasti membutuhkan suatu sarana untuk menikmatinya, berbeda dengan sabu yang bisa digunakan di tempat-tempat sepi atau di tempat penginapan, di rumah, dan sebagainya," kata Krisno.
Baca:
Peredaran 13.865 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Belgia Terendus Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 13.865 butir
ekstasi jaringan Jerman-Belgia pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juni 2021.
Kesembilan tersangka itu ialah SR, 21; IY, 46; EM, 50; MR, 23; DB, 24; JY, 46; KV, 23; UY, 39; dan AW, 46. Mereka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid ini mengatur terkait mengedarkan narkotika golongan I.
Kemudian, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur terkait mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)