Rilis kasus ekstasi jaringan Jerman-Belgia di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Rilis kasus ekstasi jaringan Jerman-Belgia di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Peredaran 13.865 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Belgia Terendus Polisi

Siti Yona Hukmana • 03 Juni 2021 18:29
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran ekstasi jaringan Jerman-Belgia. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap. 
 
"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Krisno memerinci kesembilan tersangka itu. Mereka berinisial SR, 21; IY, 46; EM, 50; MR, 23; DB, 24; JY, 46; KV, 23; UY, 39; dan AW, 46.

Krisno menyebut SR, IY, EM, dan MR ditangkap di Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Mei 2021. Penyidik menyita 10 ribu butir ekstasi berwarna biru dengan logo punisher seberat 3.417 gram dan tiga handphone.
 
Baca: Pengiriman Sabu Setengah Kg dari Lhokseumawe Digagalkan Polres Mojokerto
 
Sebanyak lima tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Barat pada hari yang sama. Polisi menyita empat kantong plastik coklat berisi pil berwarna ungu dengan logo tengkorak diduga ekstasi sebanyak 2.370 butir seberat 1.177 gram dan dua kantong plastik coklat berisikan pil kuning dengan logo tengkorak diduga ekstasi sebanyak 1.495 butir seberat 632 gram.
 
Krisno menuturkan para tersangka menyelundupkan barang haram itu melalui jasa pengiriman barang. Ekstasi dikamuflasekan dalam kotak mainan. 
 
Pemasok di Jerman, kata dia, mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan. Alhasil, mereka melebihkan setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA.
 
"Jenis ekstasi baru dari Jerman itu memiliki berat 0,42 gram per butir," ujar Krisno. 
 
Berat ekstasi asal Jerman itu berbeda dari ekstasi lainnya. Krisno menyebut esktasi yang biasa disita memiliki berat 0,25 gram perbutir. Selain itu, ekstasi Jerman memiliki warna yang berbeda, yakni hijau kekuningan.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid ini mengatur terkait mengedarkan narkotika golongan I. 
 
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur terkait mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
 
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan