Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka di Mabes Polri. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018.
Kasus itu sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi bahkan sudah siap menentukan tersangka dalam kasus itu.
Baca: Eks Dirut Anak Usaha PT Jakpro Korupsi Dana Pembangunan GPON
"Pada proses penyelidikan tersebut KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Namun, setelah ditelaah lebih lanjut, KPK tidak memiliki kewenangan dalam kasus di anak usaha PT Jakpro itu. Pasalnya, tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu.
"Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," ujar Ali.
Pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri menangani kasus itu. Setelah koordinasi, Mabes Polri segera melanjutkan penanganan kasus dari KPK itu.
"Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antaraparat penegak hukum," tutur Ali.
Langkah ini diyakini KPK sudah tepat. Pelimpahan ke Mabes Polri diyakini membuat tindakan korupsi bisa dijerat dengan hukum meski lepas dari Lembaga Antikorupsi.
"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ucap Ali.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT
Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka di Mabes Polri. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur
gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018.
Kasus itu sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antikorupsi bahkan sudah siap menentukan tersangka dalam kasus itu.
Baca:
Eks Dirut Anak Usaha PT Jakpro Korupsi Dana Pembangunan GPON
"Pada proses penyelidikan tersebut KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Namun, setelah ditelaah lebih lanjut, KPK tidak memiliki kewenangan dalam kasus di anak usaha PT Jakpro itu. Pasalnya, tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu.
"Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," ujar Ali.
Pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri menangani
kasus itu. Setelah koordinasi, Mabes Polri segera melanjutkan penanganan kasus dari KPK itu.
"Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antaraparat penegak hukum," tutur Ali.
Langkah ini diyakini KPK sudah tepat. Pelimpahan ke Mabes Polri diyakini membuat tindakan korupsi bisa dijerat dengan hukum meski lepas dari Lembaga Antikorupsi.
"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)