Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto,
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto,

Eks Dirut Anak Usaha PT Jakpro Korupsi Dana Pembangunan GPON

Siti Yona Hukmana • 30 November 2021 15:56
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto ditetapkan tersangka. Keduanya terlibat korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada 2015.
 
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). PT JIP bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. PT JIP juga memiliki pengalaman dalam usaha/bidang Information and Communication Technology (ICT).
 
"Di mana saat itu Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran Rp1,5 triliun kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP (Pencairan Modal Pemerintah) PT Jakpro," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.

Rusdi menyebut ada 12 kegiatan rencana investasi dalam dana PMP 2015 sebesar Rp1,5 triliun tersebut. Salah satunya kegiatan CapEx Inbreng.
 
PT JIP mengajukan pinjaman modal kepada PT Jakpro untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON pada 2017 yang bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp115.395.000.000 (Rp115 miliar). Rusdi menyebut ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh PT JIP.
 
Penyimpangan dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan insfrastruktur GPON. Penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerja Sama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP, diindikasikan dibuat backdated (diberi tanggal mundur).
 
"Dan penetapan Owners Estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas," ungkap Rusdi.
 
PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp118.341.000.000 (Rp118 miliar) pada 2018. Dalam pelaksanaannya, PT JIP melakukan perjanjian kerja sama pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 dengan penyedia barang/jasa, yaitu PT Ardena Cakra Buwana (ACB) pada 2017 dan PT ACB, PT Iskom Kreatif Prima (IKP), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) pada 2018.
 
Rusdi menuturkan terdapat penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON. Penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerja Sama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP diindikasikan dibuat backdated.
 
Selain itu, penetapan Owners Estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas. Penyidik juga menemukan penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON periode 2017 dan 2018 yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
 
Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada penyedia barang/jasa dalam pengadaan 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan. Kemudian, tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK dan pengerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON  belum siap difungsikan.
 
"Kemudian, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," beber Rusdi.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI Tahun Anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP pada 2017 dan 2018. Negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Terindikasi terjadinya kerugian keuangan sebesar Rp104.141.203.173 (Rp104 miliar)," kata Rusdi.
 
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus itu. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
 
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021. Ario dan Christman ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
 
Baca: Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Korupsi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan