Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat, 3 Desember 2021.
Perpol itu berisi pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dedi mengatakan pengangkatan khusus Novel Baswedan cs sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya, 57 eks pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
Dedi mengatakan Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)," ucap Dedi.
Baca: Polri Telah Susun Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK
Sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 eks pegawai KPK hampir rampung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan cs.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.
Namun, posisi 57 eks pegawai KPK itu tidak sama. Mereka ditempatkan sesuai pekerjaan yang diemban sebelumnya di KPK.
"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Rusdi.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (
ASN) Polri. Pengangkatan 57 mantan
pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat, 3 Desember 2021.
Perpol itu berisi pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dedi mengatakan pengangkatan khusus Novel Baswedan cs sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya, 57 eks pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
Dedi mengatakan Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)," ucap Dedi.
Baca:
Polri Telah Susun Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK
Sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 eks pegawai KPK hampir rampung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan cs.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.
Namun, posisi 57 eks pegawai KPK itu tidak sama. Mereka ditempatkan sesuai pekerjaan yang diemban sebelumnya di KPK.
"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Rusdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)