Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Foto:Medcom/Yona
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Foto:Medcom/Yona

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, ICW Hormati Langkah Hukum Moeldoko

Siti Yona Hukmana • 10 September 2021 19:40
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri. ICW menghormati langkah hukum Moeldoko. 
 
"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021. 
 
ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab atas jabatannya. Menurut Kurnia, setiap pejabat selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas atas wewenang besar yang diemban. 

"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," ungkap Kurnia.
 
Kurnia menuturkan kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan KSP dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tengah pandemi covid-19. Menurutnya, Moeldoko bisa membantah jika tidak setuju dengan kajian ICW tersebut. 
 
"Dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ujar Kurnia. 
 
Baca: Pelaporan Moeldoko Terhadap ICW Diterima Bareskrim Polri
 
Meski begitu, ICW siap menghadapi proses hukum. Kurnia mengatakan ICW telah menyiapkan sejumlah kuasa hukum untuk membela dua penelitinya yang dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri. 
 
"Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," ungkap Kurnia. 
 
ICW berharap pelaporan Moeldoko tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil pejabat publik. Pengawasan harus terus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas.
 
Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya diduga telah menuding Moeldoko mencari keuntungan secara melawan hukum atas peredaran obat Ivermectin, dan melakukan kerja sama ekspor beras dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
 
Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor : LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021. Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan