Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Laporan Moeldoko langsung diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021.
"Ya saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jumat, 10 September 2021.
Moeldoko menuturkan dirinya telah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi Primayoga dan Miftah untuk menjelaskan dengan baik terkait tuduhan kepada dirinya. Yakni dengan memberikan bukti-bukti.
"Kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi, sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak sama dengan yang lain, saya lapor," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan laporan ini bukan bentuk dirinya antikritik. Hal itu dibuktikan dengan adanya program KSP mendengar.
"Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa saja saya. Enggak ada antikritik," ucap Moeldoko.
Baca: Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Polri
Menurut dia, persoalannya dengan ICW berbeda. Yakni menyangkut persoalan pribadi yang harus diselesaikan.
"Saya punya istri, punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," kata Moeldoko.
Egi dan Miftah dilaporkan terkait tudingan Moeldoko terlibat renten Ivermectin. Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, moeldoko mengirim surat somasi ketiga kepada ICW. Somasi untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras dalam waktu 5x24 jam.
Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021 dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021. Kedua somasi itu berisi permintaan terhadap Egi Primayogha mengenai bukti-bukti terkait pernyataan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke
Bareskrim Polri. Laporan Moeldoko langsung diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021.
"Ya saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jumat, 10 September 2021.
Moeldoko menuturkan dirinya telah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi Primayoga dan Miftah untuk menjelaskan dengan baik terkait tuduhan kepada dirinya. Yakni dengan memberikan bukti-bukti.
"Kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi, sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak sama dengan yang lain, saya lapor," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan laporan ini bukan bentuk dirinya antikritik. Hal itu dibuktikan dengan adanya program KSP mendengar.
"Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa saja saya. Enggak ada antikritik," ucap Moeldoko.
Baca:
Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Polri
Menurut dia, persoalannya dengan ICW berbeda. Yakni menyangkut persoalan pribadi yang harus diselesaikan.
"Saya punya istri, punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," kata Moeldoko.
Egi dan Miftah dilaporkan terkait tudingan Moeldoko terlibat renten
Ivermectin. Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, moeldoko mengirim surat somasi ketiga kepada ICW. Somasi untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras dalam waktu 5x24 jam.
Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021 dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021. Kedua somasi itu berisi permintaan terhadap Egi Primayogha mengenai bukti-bukti terkait pernyataan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)