Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Tender Proyek QCC di Pelindo II Disebut Tak Penuhi Syarat

Fachri Audhia Hafiez • 08 September 2021 15:38
Jakarta: Spesifikasi yang ditawarkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dalam menggarap proyek tiga unit twin lift Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011 disebut tidak memenuhi secara teknis. Penawaran mesin yang digunakan untuk alat itu tidak sesuai ketentuan.
 
Hal itu disampaikan mantan Asisten Manager Alat Bongkar Muat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Mashudi Sanyoto. Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino.
 
"Tidak memenuhi syarat secara teknis, ada spesifikasi berbeda. Spesifikasi dia menawarkan apa, kita menyarankan apa," ujar Mashudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021.

Sebanyak tiga unit twin lift QCC yang dimaksud berada di Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Palembang, Sumatra Selatan, dan Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Mashudi mengatakan syarat itu tidak mampu dipenuhi oleh perusahaan HDHM.
 
"Kita menyarankan sistem mereka, dia menawarkan B. Berarti tidak memenuhi syarat, sehingga tidak lulus. Ada banyak, ada beberapa item spesfikasi," kata Mashudi.
 
Hasil evaluasi teknis HDHM itu, kata Mashudi, sudah dilaporkan. Tetapi, HDHM tetap dipilih mengerjakan tiga proyek QCC tersebut.
 
"Ada spesifikasi kita yang berubah mengikuti mereka, ada juga HDHM yang mengikuti kita. jadi dicocokan," ucap Mashudi.
 
Dalam surat dakwaan, RJ Lino disebut menunjuk langsung HDHM terkait pengadaan proyek twin lift QCC dengan kapasitas 50 Ton. RJ Lino memberikan persetujuan dengan menuliskan perintah disposisi “ACC. Selesaikan proses penunjukan HDHM”.
 
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino U$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca: Total Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Meroket)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan