Jakarta: Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, bertambah. Dia didakwa merugikan keuangan negara dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2009-2011.
"(Terkait penambahan kerugian negara) dari penyidikan awal sudah ada, cuma kemudian dalam prosesnya itu, dalam pengadaan itu, memang nyata sekali ada melawan hukumnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Wawan mengatakan kerugian keuangan negara yang dirujuk jaksa didasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Audit akuntan forensik KPK ternyata menemukan kerugian US$1.974.911,29 terkait pengadaan QCC.
Baca: RJ Lino Didakwa Merugikan Negara US$1,997 Juta
Sebelumya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kerugian keuangan negara dari kasus tersebut US$22.828,94. Angka itu diperoleh berdasarkan pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi. Dia diduga memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) yang juga berperan sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ)
Lino, bertambah. Dia didakwa merugikan keuangan negara dalam pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) pada 2009-2011.
"(Terkait penambahan kerugian negara) dari penyidikan awal sudah ada, cuma kemudian dalam prosesnya itu, dalam pengadaan itu, memang nyata sekali ada melawan hukumnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Wawan mengatakan kerugian keuangan negara yang dirujuk jaksa didasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Audit akuntan forensik KPK ternyata menemukan kerugian US$1.974.911,29 terkait pengadaan QCC.
Baca:
RJ Lino Didakwa Merugikan Negara US$1,997 Juta
Sebelumya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kerugian keuangan negara dari kasus tersebut US$22.828,94. Angka itu diperoleh berdasarkan pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi. Dia diduga memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) yang juga berperan sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)