Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan kasus dugaan rasuah pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011. Dalam dakwaan itu, kerugian negara dari ulah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino mencapai US$1,997 juta.
"Berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara PT Pelabuhan Indonesia II sebesar US$1.997.750,23," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Baca: Kasus RJ Lino Segera Disidangkan
Lembaga Antikorupsi menemukan kerugian lain dari ulah Lino. Hal tersebut terkait pengadaan QCC yang memakan dana US$1,974 juta.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
"Ditambah dengan pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22.828,94," ujar Wawan.
Dalam tudingan itu, Lino disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan kasus dugaan rasuah pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009-2011. Dalam dakwaan itu, kerugian negara dari ulah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II,
Richard Joost (RJ) Lino mencapai US$1,997 juta.
"Berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara PT Pelabuhan Indonesia II sebesar US$1.997.750,23," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Baca:
Kasus RJ Lino Segera Disidangkan
Lembaga Antikorupsi menemukan kerugian lain dari ulah Lino. Hal tersebut terkait pengadaan QCC yang memakan dana US$1,974 juta.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
"Ditambah dengan pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22.828,94," ujar Wawan.
Dalam tudingan itu, Lino disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)