Jakarta: Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai seharusnya hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat. Pasalnya, Pinangki merupakan aparat penegak hukum.
"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 Juni 2021.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand itu melihat ada kejanggalan dari putusan hakim. Sebab, mempertimbangkan status Pinangki sebagai perempuan dan meringankan hukuman.
Baca: Ini Alasan Hakim Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun
Menurut Feri, alasan-alasan hakim seolah dibuat-buat. Sehingga, bisa memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Di sisi lain, Feri juga menyangsikan pertimbangan hakim atas status Pinangki sebagai ibu yang memiliki anak berusia empat tahun. Feri menyebut hal itu tak linier dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, hal tersebut bakal menjadi preseden buruk. Sebab, berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.
Hakim, kata Feri, seharusnya melihat Pinangki sebagai jaksa, bukan perempuan atau ibu. "Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujar dia.
Jakarta: Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai seharusnya hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat. Pasalnya, Pinangki merupakan aparat penegak hukum.
"Hakim tidak menilai
Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia seperti dikutip dari
Antara, Selasa, 15 Juni 2021.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand itu melihat ada kejanggalan dari putusan hakim. Sebab, mempertimbangkan status Pinangki sebagai perempuan dan meringankan hukuman.
Baca:
Ini Alasan Hakim Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun
Menurut Feri, alasan-alasan hakim seolah dibuat-buat. Sehingga, bisa
memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Di sisi lain, Feri juga menyangsikan pertimbangan hakim atas status Pinangki sebagai ibu yang memiliki anak berusia empat tahun. Feri menyebut hal itu tak linier dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, hal tersebut bakal menjadi preseden buruk. Sebab, berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.
Hakim, kata Feri, seharusnya melihat Pinangki sebagai jaksa, bukan perempuan atau ibu. "Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)