Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Penjaga Tahanan Hingga Karutan Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece

Siti Yona Hukmana • 21 September 2021 20:31
Jakarta: Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mengusut dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tujuh anggota Polri diperiksa.
 
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis Selasa, 21 September 2021.
 
Ferdy mengatakan dasar hukum pemeriksaan terhadap anggota Polri tertuang dalam Pasal 4 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin. Aturan terkait tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penjagaan tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

"Ada juga pemeriksaan terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," ujar Ferdy.
 
Propam juga akan memeriksa Irjen Napoleon. Sebab, terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra itu masih berstatus anggota Polri aktif.
 
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB (Napoleon) masih menunggu izin dari Mahkamah Agung," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
 
Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Propam segera mengelar perkara untuk menentukan ada tidaknya kelalaian petugas Rutan Bareskrim Polri dalam kasus penganiayaan tersebut.
 
Penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya, salah satunya mantan panglima laskar FPI Maman Suryadi.
 
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
 
Baca: Tindakan Main Hakim Napolen Tidak Dapat Dibenarkan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan