Jakarta: Tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya bahkan melumuri tersangka penodaan agama Muhammad Kece alias M kece dengan kotoran disebut tindakan main hakim sendiri. Tindakan Napoleon tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Karena kita hidup dalam negara hukum, ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (Pemuda Muhammadiyah) Cak Nanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Cak Nanto menegaskan negara punya mekanisme dalam menindak seorang pelaku kejahatan. Bahkan, mekanisme negara dalam memproses hukum berpegang teguh pada hak asasi manusia (HAM).
"Apabila terdapat seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya tersebut dengan tetap menghormati adanya prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
Cak Nanto mendukung penegakan hukum terhadap Napoleon. Di sisi lain, masyarakat diminta menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkaitan dengan agama.
"Kita percayakan kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain untuk menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Cak Nanto.
Baca: Polri Tak Ambil Pusing Soal Klaim Kuasa Hukum Napoleon
Penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya, salah satunya mantan panglima laskar FPI Maman Suryadi.
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Jakarta: Tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang
menganiaya bahkan melumuri tersangka
penodaan agama Muhammad Kece alias M kece dengan kotoran disebut tindakan main hakim sendiri. Tindakan Napoleon tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Karena kita hidup dalam negara hukum, ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (Pemuda Muhammadiyah) Cak Nanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Cak Nanto menegaskan negara punya mekanisme dalam
menindak seorang pelaku kejahatan. Bahkan, mekanisme negara dalam memproses hukum berpegang teguh pada hak asasi manusia (HAM).
"Apabila terdapat seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya tersebut dengan tetap menghormati adanya prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
Cak Nanto mendukung penegakan hukum terhadap Napoleon. Di sisi lain, masyarakat diminta menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkaitan dengan
agama.
"Kita percayakan kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain untuk menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Cak Nanto.
Baca:
Polri Tak Ambil Pusing Soal Klaim Kuasa Hukum Napoleon
Penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya, salah satunya mantan panglima laskar FPI Maman Suryadi.
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)