Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto
Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto

Polri Tak Ambil Pusing Soal Klaim Kuasa Hukum Napoleon

Siti Yona Hukmana • 21 September 2021 18:23
Jakarta: Polri ogah memusingkan bantahan pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, terkait penganiayaan Muhammad Kece alias M Kece. Polri tidak berpegang pada klaim pengacara.
 
"Biar saja kan baca surat terbukanya (Napoleon)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
 
Dalam surat terbuka itu, tak ada sama sekali bantahan Napoleon terhadap tuduhan penganiayaan. Napoleon malah seakan menganiaya karena tak terima M Kece menghina agama Islam.

Sikap sama juga diperlihatkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia emoh menanggapi pernyataan pengacara Napoleon.
 
"Menangkapi iya itu tugas (polisi)," ujar Andi saat dikonfirmasi terpisah.
 
Napoleon saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Andi belum mau mengungkap hasil pemeriksaan, terutama terkait pengakuan Napoleon atas kasus penganiayaan tersebut.
 
Baca: Propam Polri Selisik Pihak-pihak Lalai Terkait Penganiayaan M Kece
 
Menurut Andi, keterangan Napoleon selaku calon tersangka tidak penting. Polisi hanya menerima keterangan saksi dan ahli.
 
"Keterangan calon tersangka tidak penting, yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, selaku kuasa hukum Napoleon menyebut kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan. Apalagi pemukulan.
 
"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan