Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan. Medcom.id

Propam Polri Selisik Pihak-pihak Lalai Terkait Penganiayaan M Kece

Siti Yona Hukmana • 21 September 2021 17:53
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Gelar perkara untuk menentukan kelalaian petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
 
Ferdy mengatakan pihaknya telah memeriksa empat petugas jaga pada malam kejadian. Pemeriksaan guna mencari alat bukti ada tidaknya pelanggaran etik dan disiplin.

"Propam Polri juga akan meminta keterangan Irjen NB terkait kasus tersebut," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Penganiayaan terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya, salah satunya mantan panglima laskar FPI Maman Suryadi.
 
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
 
Baca: Tak Terima Islam Dihina, Motif Irjen Napoleon Aniaya M Kece
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan