Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan pihaknya sedang mendalami keterlibatan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus mengakorupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Oknum BPK itu diduga menghalangi penyidikan.
"Saya jawab, ya, ada. Masih dalam pendalaman, kita tunggu," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Ketua BPK Agung Firman meminta masyarakat menunggu perkembangan terkait oknum BPK yang terlibat dalam kasus itu. "Menurut pendapat saya, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik," jelas Agung.
(Baca: 13 Perusahaan Didakwa Mencuci Uang di Kasus Jiwasraya, Merugikan Negara Rp10 T)
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah enggan mengungkap inisial oknum auditor BPK yang dimaksud. Hal itu demi kepentingan penyidikan.
"Hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaaan menghalang-halangi penyidikan," kata Febrie.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalm kasus ini. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Pada pengadilan tingkat pertama, seluruh terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Perkara itu kini tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan pihaknya sedang mendalami keterlibatan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) dalam kasus mengakorupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi
Jiwasraya (persero). Oknum BPK itu diduga menghalangi penyidikan.
"Saya jawab, ya, ada. Masih dalam pendalaman, kita tunggu," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Ketua BPK Agung Firman meminta masyarakat menunggu perkembangan terkait oknum BPK yang terlibat dalam kasus itu. "Menurut pendapat saya, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik," jelas Agung.
(Baca:
13 Perusahaan Didakwa Mencuci Uang di Kasus Jiwasraya, Merugikan Negara Rp10 T)
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah enggan mengungkap inisial oknum auditor BPK yang dimaksud. Hal itu demi kepentingan penyidikan.
"Hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaaan menghalang-halangi penyidikan," kata Febrie.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalm kasus ini. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Pada pengadilan tingkat pertama, seluruh terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Perkara itu kini tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)