Jakarta: Sebanyak 13 perusahaan didakwa mencuci uang hingga merugikan negara Rp10 triliun dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Korporasi-korporasi itu diduga kongkalikong selama 2008 sampai 2018.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola terdakwa untuk dikendalikan oleh (terdakwa) Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui (terdakwa) Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei 2021.
Sebanyak 13 perusahaan ini meliputi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Maybank Asset Management, dan PT Pinnacle Persada Investama.
Sementara itu, tersangka korporasi yang didakwa hari ini, yakni PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital.
Baca: Kasus Jiwasraya-ASABRI Diharap Tak Ganggu Aktivitas Bisnis
Dalam dakwaan, jaksa menyebut 13 perusahaan itu menerima jatah duit yang tidak sah. Fulus yang diterima perusahaan itu menyebabkan PT Jiwasraya merugi.
"Berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ujar jaksa.
Jaksa menyebut tiap perusahaan mendapatkan uang haram berbeda-beda. Namun, kisarannya mulai dari Rp7,5 miliar sampai Rp2,14 triliun.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Ke-13 terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa mengenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Jakarta: Sebanyak 13 perusahaan didakwa mencuci uang hingga merugikan negara Rp10 triliun dalam kasus dugaan
korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Korporasi-korporasi itu diduga kongkalikong selama 2008 sampai 2018.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola terdakwa untuk dikendalikan oleh (terdakwa) Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui (terdakwa) Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Mei 2021.
Sebanyak 13 perusahaan ini meliputi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Maybank Asset Management, dan PT Pinnacle Persada Investama.
Sementara itu, tersangka korporasi yang didakwa hari ini, yakni PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital.
Baca:
Kasus Jiwasraya-ASABRI Diharap Tak Ganggu Aktivitas Bisnis
Dalam dakwaan, jaksa menyebut 13 perusahaan itu menerima jatah duit yang tidak sah. Fulus yang diterima perusahaan itu menyebabkan PT Jiwasraya merugi.
"Berupa
management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ujar jaksa.
Jaksa menyebut tiap perusahaan mendapatkan uang haram berbeda-beda. Namun, kisarannya mulai dari Rp7,5 miliar sampai Rp2,14 triliun.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Ke-13 terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa mengenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)